Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

  • Whatsapp

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,”terang AKP Aldhino.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *