Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD destaraJanuari 2, 2024 “Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. [YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 200 Pos terkaitSatkamling Jadi Garda Terdepan, Kapolres Kediri Ajak Warga Aktif Jaga LingkunganPolres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter PancasilaOutbound Tupdasbhara: 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Ditempa di Jalur 26 KMKapolda Jatim dan Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III Banyuwangi Surplus Pangan 4 kali LipatPanen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada PanganGerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III