Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,”ujar Ipda Andi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hepi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.
“Segera laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Iptu Hepi. [Yud]








