Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun destaraOktober 7, 2025 Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,014 Pos terkaitSatlantas Polres Kediri Kota Survei Jalur Rawan Longsor di JugoSD Negeri Bedali 1 Ngancar Ikuti Lomba Bola Voli Antar Sekolah, Disaksikan Langsung oleh Kepala Dinas PendidikanPelayanan Prima Jadi Sorotan Kunker Kapolres Kediri di Polsek WatesKapolres Probolinggo Beri Penghargaan Dua Atlet Arung Jeram yang Melawan BegalPolres Pelabuhan Tanjungperak Laksanakan Uji Food Safety di SPPG Pastikan Gizi dan Keamanan Pangan TerjaminPolri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum