Sasaran kegiatan di Tol Jakarta–Cikampek meliputi Truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor; Kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan; Perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi dan Kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Langkah ini berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.
Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa penerapan ETLE Drone di jalur Jakarta–Cikampek diharapkan mampu meningkatkan disiplin perusahaan angkutan barang.
“Melalui pendekatan teknologi dan pengawasan berkesinambungan, Korlantas Polri berupaya membangun sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di koridor strategis nasional,” kata Brigjen Pol. Faizal. [Yud]







