Kamera pengawas mampu menangkap pelanggaran secara jelas, sementara koneksi jaringan serta sistem Back Office ETLE terpantau stabil.
Proses perekaman dan pengiriman data pelanggaran berjalan otomatis dan real time, tanpa ditemukan kendala teknis maupun kerusakan fisik pada perangkat.
Monitoring sementara menunjukkan bahwa pelanggaran yang dominan terekam meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan lampu lalu lintas (APILL).
“Kondisi tersebut menegaskan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).








