Pertama adalah Kendaraan angkutan barang dengan dimensi tidak sesuai standar teknis pabrikan;
Kedua; Truk yang mengangkut muatan melebihi daya angkut yang diperbolehkan;
Ketiga; Modifikasi sasis, rangka, atau bak kendaraan tanpa uji tipe resmi;
Keempat ; Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan Kelima adalah pelanggaran pengaturan lajur kendaraan berat di jalan tol.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 dan Pasal 169 mengenai persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 277 terkait perubahan bentuk dan dimensi kendaraan, serta Pasal 307 mengenai ketentuan muatan angkutan barang.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam setiap proses verifikasi dan penerbitan sanksi administratif melalui sistem elektronik,” pungkas Kombes Dwi Sumrahadi.
Dengan pengawasan udara yang presisi, adaptif, dan berkelanjutan, Korlantas Polri menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem transportasi nasional yang modern dan berbasis teknologi.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran distribusi logistik menuju kawasan industri dan pelabuhan, sehingga stabilitas arus barang tetap terjaga tanpa mengesampingkan aspek keselamatan berlalu lintas. [Yud]








