Di luar angka itu masih ada 69 peristiwa keterlibatan polisi dalam pidana narkoba, di mana 28 polisi terbukti menjadi pengguna, 17 polisi menjadi pengedar dan 16 polisi lainnya memiliki atau menyimpan narkoba.
“Kami juga masih melihat adanya ada satu celah ketiadaan hukuman yang setimpal kepada anggota-anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran prosedural. Dalam 26 tahun terakhir, Kami melihat masih belum ada satu mekanisme untuk menghadirkan efek jera,” katanya.
Metode
Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakkat sipil, dan melalui melalui diskusi publik. Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.
Dimas mengatakan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dari sejumlah norma hukum di Indonesia, misalnya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Pengakuan Saksi
Dalam jumpa pers hari Senin (1/7), hadir pula Rusin, saksi yang juga ayah Muhammad Fikri, korban salah tangkap karena dituduh sebagai pelaku begal oleh Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada tahun 2021. Dia mengungkapkan bagaimana putranya menjadi korban kekerasan polisi selama dalam penahanan.
Ia menyesalkan karena baru diizinkan menjenguk putranya di tahanan setelah satu minggu, dan mendapati luka-luka siksaan di bagian wajah Fikri.
Pengamat: Laporan KontraS Tunjukkan Tiga Pelanggaran Konvensi Internasional
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, menilai dari laporan KontraS itu ada tiga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh polisi yang jelas-jelas bertentangan dengan konvensi internasional, yakni konvensi anti penyiksaan, dan konvensi hak-hak sipil dan kebebasan politik.








