“Oleh karena itu MoU Polda dengan Instansi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menciptakan Pilkada yang damai, kondusif, aman dan bermartabat yakni dengan kerjasama bersama Pemerintah Daerah, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Kejati, Pengadilan Tinggi, PT. TUN hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau dan Komisi Informasi Provinsi Riau penting untuk disegerakan apabila belum terjalin kerjasana selama ini. Jika nanti terjadi sengketa informasi pemilu diantara para paslon, maka yang berhak menangani sengketa informasi pemilu adalah Komisi Informasi Provinsi Riau. Ini sekedar contoh langkah antisipatif yang perlu dipersiapkan, juga antisipasi terjadinya konflik sosial akibat data daftar pemilih tetap (DPT) khususnya di wilayah rawan tapal batas Provinsi Riau,” ujar Dawam. [Red/Yud]
Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau








