TUBAN | DN – Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3). Penyerahan dilakukan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Bupati Tuban hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini kemudian akan diaudit oleh BPK untuk memperoleh opini atas kewajaran penyajian.








