“Dan saat ini sudah berjalan. Akan terus kita kembangkan untuk mengawal terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di keluarga besar atau terkait dengan perburuhan, ketenagakerjaan, dan sengketa-sengketa yang ada. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan tertib dan hak buruh bisa diperjuangkan,” ujar Sigit.
Sigit menyebut, pembelaan dan perlindungan hak tersebut juga berlaku untuk para buruh yang bekerja di luar negeri atau buruh migran. Polri terus mengembangkan peran dari Atase Kepolisian untuk bekerja sama dengan otoritas negara setempat.
“Untuk bisa memberikan perlindungan terhadap buruh migran kita yang ada di sana. Yang mungkin terdampak oleh masalah hukum, kemudian tertipu, ada penganiayaan dan hal-hal lain yang harus kita perjuangkan dan Alhamdulillah saat ini itu terus kita kerjakan,” ucap Sigit.
Demi semakin memantapkan komitmen mengawal hak buruh, Sigit menyampaikan bahwa, telah disepakati bahwa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, akan diangkat menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.








