> “Kami hadir untuk mengadvokasi warga Tompobalang yang merasa terancam. Mereka membutuhkan perlindungan politik karena merasa tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa, namun kini harus menghadapi ancaman penggusuran,” kata Bung Alung.
Menurut catatan, eksekusi lahan seluas 1,85 hektare telah diputuskan sejak 2012 berdasarkan amar putusan pengadilan. Namun hingga kini, berita acara eksekusi tak kunjung diterbitkan, menyebabkan kebingungan hukum dan potensi tumpang tindih obyek sengketa.
Keadaan makin meresahkan ketika muncul kabar bahwa pengukuran untuk eksekusi kini meluas ke area di luar objek sengketa. “Rumah-rumah warga, sempadan sungai, bahkan jalan setapak masuk dalam target pengukuran,” ungkap anggota Komisi I DPRD Gowa, Yusuf Harun, sembari mengusulkan adanya pengukuran ulang secara independen.








