SUARABAYA | DN – Advokat Dr (C) Lukas Santoso, SH.,MH.,MM.,MSi. yang juga anggota saya di Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM-Persatuan Jurnalis Indonesia) menemui saya bersama kliennya, Irwan Budi Soewardi. Diterangkan mereka, singkatnya, tahun 2020 lalu Irwan membeli sebidang tanah dan rumah di Sutorejo Selatan No. 17 Surabaya dari orang bernama Marco Hadisuryo Kuncoro, tunai. Transaksi diformalkan melalui Akta Pengikatan Jual Beli No. 59, Akta Kuasa Menjual No. 060 dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 061 Notaris Ardyan Pramono Van Wignjodigdo, SH., MKn. Persil yang dibeli Irwan untuk dijual lagi itu dikemudian hari jadi kasus.
Marco berjanji membantu menjualkan dan sempat meminjam sertifikat rumah dengan alasan ada pembeli serius (ada tanda terima). Ternyata Marco mencoba menjual rumah tersebut secara diam diam tanpa sepengetahuan Irwan, melalui Notaris Felicia Imantaka, SH. di Surabaya. Sertifikat telah diserahkan ke notaris Felicia. Penjelasan Felicia kepada saya, sertifikat masih disimpannya (Jum’at 27/9).
Permintaan kembali sertifikat mendapat perlawanan. Irwanpun memberi kuasa kepada Advokat Dr (C) Lukas Santoso, SH.,MH.,MM.,MSi. untuk menggugat Marco serta Notaris Felicia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tercatat dalam perkara nomor 504/Pdt.G/2022/PN.Sby. Putusan PN Surabaya mengabulkan gugatan Irwan. Putusan PT dan kasasi tetap menguatkan putusan PN, sehingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Advokat Lukas mengajukan eksekusi ke Ketua PN Surabaya. Pihak Marco mengajukan gugatan perlawanan eksekusi.
Saya baca berkas gugatan perdata nomor 504/Pdt.G/2022/PN.Sby. Sejak PN sampai putusan Kasasi/MA, dimenangkan Irwan. Persil/rumah Sutorejo Selatan 17 Surabaya diputuskan sah milik Irwan. Siapapun wajib mengosongkan. Marco dan Notaris Felicia wajib mengembalikan sertifikat kepada Irwan (melalui Ketua PN Surabaya), serta menghukum Marco untuk membayar sejumlah kewajiban pembayaran.







