1. Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Pengawas TPS, sambungnya, merupakan bagian penting ujung tombak melakukan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS
“Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berwenangnya dengan baik, sehingga dapat terwujudnya Pemilu 2024 di kecamatan Babat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” punkasnya. [Iwn]