Nur Rofik S.pd ketua Bawaslu kecamatan dalam sambutannya mengajak para pengawas se-kecamatan Babat untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku, tetap berkoordinasi dengan PKD setempat serta Panwaslu untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang demokratis dan sukses,” imbaunya.
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: