Baca juga Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rangkaian HUT Ke-105 Damkar
Terkait dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Astuti menyatakan perlunya dilengkapi data dukung/dokumen seperti Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP), dan Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
“Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa,” ungkap Astuti. [Red]
Sumber: Puspen Kemendagri








