Selain melalui metode hisab, pemerintah juga melakukan pengamatan langsung di 117 titik pengamatan yang tersebar merata dari ujung barat Aceh hingga ujung timur Papua. Laporan dari seluruh petugas lapangan menyatakan bahwa tidak ada satupun titik yang berhasil mengamati keberadaan hilal.
Dengan demikian, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari sesuai dengan prinsip istikmal. Keputusan ini diharapkan mampu menjadi simbol kebersamaan dan kesatuan umat Islam di Indonesia dalam merayakan momen kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. [AT]








