PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat sebagai program perlindungan sosial bagi masyarakat tidak mampu. KPM bisa memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan serta pendampingan.
Untuk mendapatkan bantuan social (Bansos) PKH peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memilik komponen PKH yang terdiri dari:








