JOMBANG | DN — Polemik pemecatan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang mencuat ke publik. Yogi Susilo Wicaksono (40) mengaku diperlakukan tidak adil setelah tetap ditugaskan mengajar di wilayah terpencil meski mengalami cedera serius. Namun, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Warsubi, sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan setelah melalui kajian sejumlah instansi terkait. Proses tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Pemerintahan, serta Bagian Hukum Setda Jombang.
Ia mengaku tidak langsung menyetujui draf Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut. Bahkan, dirinya sempat meminta agar dilakukan kajian ulang sebelum akhirnya keputusan tetap diambil.
“Penegakan disiplin tetap kami lakukan sesuai koridor aturan yang berlaku. Tujuannya agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPRD Jombang, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Warsubi membantah klaim Yogi yang menyebut telah berulang kali mengajukan mutasi. Ia menegaskan tidak ada catatan resmi terkait pengajuan pindah tugas, cuti, maupun izin dari yang bersangkutan.
“Pengajuan tidak pernah ada, baik cuti, izin, maupun mutasi,” tegasnya.
Pemkab Jombang, lanjutnya, juga telah memberikan kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah terpencil berupa tambahan penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan di luar tunjangan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Yogi menyampaikan versi berbeda. Guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan itu mengaku telah beberapa kali mengajukan mutasi agar dapat mengajar lebih dekat dengan rumahnya di Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso.
Permohonan tersebut, menurutnya, dilatarbelakangi kondisi kesehatan akibat kecelakaan pada 2016 yang menyebabkan cedera tulang belakang. Ia didiagnosis mengalami penyempitan pada ruas tulang belakang yang membuatnya harus menghindari perjalanan jauh dan medan berat.
Karier Yogi sebagai guru dimulai sejak 2007. Ia diangkat menjadi PNS pada 2010 dan sempat dimutasi ke SDN Karang Mojo 2 pada 2019 karena alasan kesehatan. Namun, pada 2023 ia kembali ditugaskan ke SDN Jipurapah 2.
Kondisi kesehatannya diklaim kembali memburuk pada Juli 2024, yang berdampak pada kehadirannya di sekolah. Meski demikian, ia mengaku tetap berupaya menjalankan tugas mengajar dan bahkan mengirimkan dokumentasi aktivitasnya sebagai bukti kedisiplinan.
Permasalahan kedisiplinan mulai mencuat setelah Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah signifikan sepanjang 2025. Ia sebelumnya telah menerima sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun.
Namun, pelanggaran dinilai berlanjut. Berdasarkan data resmi, Yogi disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja kumulatif dalam kurun 2 Januari hingga 31 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, Pemkab Jombang menjatuhkan sanksi disiplin berat melalui SK Bupati Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 tertanggal 18 April 2026. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara.
Yogi menilai keputusan tersebut tidak adil dan berencana menempuh jalur hukum. Ia akan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia menyatakan siap menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya perbedaan klaim antara pihak pemerintah daerah dan yang bersangkutan, khususnya terkait pengajuan mutasi dan kondisi kesehatan yang dialami. [STS]








