Disisi lain, Sigit juga mengimbau kepada masyarakat bahwasanya bisa menitipkan kendaraan maupun melaporkan rumah kosong (rumsong) yang ditinggal mudik, kepada aparat berwajib setempat.
“Dan bagi masyarakat yang meninggalkan rumahnya dalam waktu lama, kita persilahkan laporkan ke kepolisian terdekat di koramil, polres, kodim. Termasuk apabila ingin menitipkan barang berharga termasuk rumah yang ditinggalkan untuk menjadi rute patroli bagi anggota kita. Sehingga saat ditinggalkan mudik dan pada saat kembali semua dalam kondisi bisa terjaga keamanannya,” tutup Sigit.[Red/Yud]








