Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Surabaya, Naafillah Astri, menjelaskan bahwa memang ada gerakan masyarakat yang mengusung kampanye kotak kosong.
Meskipun ada tuntutan untuk mendapatkan hak kampanye yang sama, KPU menegaskan bahwa sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, surat suara hanya akan memuat dua opsi: kolom bergambar dan kolom tanpa gambar serta nama.
Selain itu, KPU menyampaikan beberapa hambatan teknis seperti cuaca yang berpotensi mengurangi partisipasi pemilih, serta potensi pergerakan massa terkait kotak kosong.
Namun, hingga saat ini, aksi-aksi masyarakat masih berlangsung dengan damai dan terkendali.








