Namun demikian kata AKBP Dwi Sumrahadi, penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa serta merta menahan terlapor tanpa melalui proses yang sesuai SOP.
“Tidak bisa sekarang laporan kemudian besok terlapor langsung ditahan, kita mengikuti aturan hukum yang berlaku, ”tegas AKBP Dwi Sumrahadi di hadapan puluhan Mahasiswa,Kamis (20/6).
AKBP Dwi Sumrahadi juga menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum termasuk tambang illegal, Kapolres Situbondo mempersilahkan untuk dilaporkan.
“Silahkan laporkan apabila ada tambang yang tidak berijin dan tidak sesuai aturan maka kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan amanah undang undang bagi siapapun yang melanggar aturan hukum.
“Tentunya kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan hukum”, tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Namun AKBP Dwi Sumrahadi kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan tanggungjawab.








