“Selesai pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,” kata AKBP Hendro Sukmono.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Hendro Sukmono.
Dari informasi yang didapatkan awak media, ketiga korban diantarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa (03/12/2024) pukul 15.30 Wib.








