Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kab. Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menyampaikan, bahwa untuk Kabupaten Ngawi rata – rata hanya menjadi pengecer, sehingga nanti tugasnya akan melaporkan hasil temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Untuk sanksinya nanti kita serahkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Diakuinya untuk harga MinyakKita di pasaran tergolong tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan dari pemerintah pusat yakni Rp 15.700 dijual di pasaran dengan harga Rp 17.500 sampai Rp 18.000 per liter.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R berharap, di bulan Ramadhan 1446 H ini tidak ada penyelewengan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok, maupun menaikan harga yang signifikan, yang nantinya akan merugikan masyarakat. [*Don]








