“Kami bersama akan berkolaborasi dengan 3 Pilar untuk menjaga ketentraman di masyarakat,” ujar AKBP Eko.
Ia lalu menjelaskan bahwa terkait perundang-undangan penertiban cafe bertopang pada peraturan daerah dan ranahnya berada pada Satpol PP.
“Tetapi kami tetap akan bersama berkomunikasi dan bersinergi serta mengerahkan bhabinkamtibmas untuk bersama 3 pilar di desa-desa untuk mengingatkan cafe yang beroperasi sampai larut malam,” ujarnya.
Selain itu Kapolres Jombang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang di nomor telp 110.
“Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya. [Mal/Yud]