Maka dari itu, menurutnya, yang penting untuk dicermati adalah apakah presiden menggunakan sumber daya negara, termasuk keputusannya — yang dengan sengaja atau tidak sengaja –memberikan keuntungan pada peserta pemilu tertentu.
“Makanya kemudian yang penting adalah memang agak sulit menggunakan undang-undang. Tetapi kita bisa mendorong presiden atau pejabat negara lainnya untuk tetap bisa memberikan ruang yang setara bagi tiap peserta pemilu dengan menjadikan etika sebagai panduan yang paling penting untuk menjaga integritas pemilu agar state resources yang ada tidak dimanfaatkan untuk pemenangan kelompok politik tertentu. Harusnya presiden bisa berdiri di semua pihak dan menjamin ruang demokrasi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Senada dengan Kahfi, pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan bahwa langkah Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut karena memang ada aturan yang memperbolehkannya.
“Artinya sudah jelas bahwa keberpihakan dan dukungan Jokowi itu ke Prabowo-Gibran. Artinya karena UU-nya tidak melarang, aturannya memperbolehkan, ya di situlah celah Pak Jokowi untuk kampanye untuk dukung mendukung,” ungkap Ujang.
Ia berharap dalam praktiknya nanti, Jokowi memang benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara dan wewenangnya sebagai kepala negara dalam berkampanye atau keberpihakan terhadap salah satu kandidat capres dan cawapres.
Menurutnya, pernyataan Jokowi hari ini bisa saja berdampak positif terhadap elektabilitas paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.