Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres

  • Whatsapp
Banyak Negara Nyatakan Dukung Berdirinya Palestina Merdeka di PBB

Terkait rekomendasi sejumlah pihak yang menyatakan dorongan kepada menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mundur karena mencalonkan diri dalam pemilu kali ini, Jokowi menekankan bahwa hal tersebut sudah ada aturan yang jelas. Menurutnya, setiap individu yang bersangkutan bisa memilih untuk menjalankan aturan tersebut atau tidak.

“Semua itu, pegangannya aturan, kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya tidak boleh ya tidak. Jangan misalnya di bilang presiden tidak boleh (memihak) boleh, berkampanye itu boleh. Memihak juga boleh, dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan hafiz mengatakan pro dan kontra pernyataan Presiden Jokowi tersebut muncul karena adanya persoalan dalam kerangka hukum, terutama Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Ini penting karena kalau misalnya kita hanya membatasi presiden atau pejabat negara lainnya melalui pendekatan UU atau ketentuan, tentu ini agak sulit karena kerangka hukum kita tidak clear memberikan ketentuan di dalam UU pemilu itu terkait dengan netralitas, kampanye dari pejabat negara,” ungkap Kahfi.

Menurutnya memang ada beberapa ketentuan yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang dalam hal ini tentu saja memberikan kesempatan kepada presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral.

“Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan,” jelasnya.

Hal ini, katanya, tercermin dalam pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan pasal 283 yang melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

INDONESIA-ELECTION/YOUTH
INDONESIA-ELECTION/YOUTH

Kahfi mengatakan bahwa ayat (2) UU Pemilu menjelaskan larangan-larangan yang dimaksud, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *