Terkait rekomendasi sejumlah pihak yang menyatakan dorongan kepada menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mundur karena mencalonkan diri dalam pemilu kali ini, Jokowi menekankan bahwa hal tersebut sudah ada aturan yang jelas. Menurutnya, setiap individu yang bersangkutan bisa memilih untuk menjalankan aturan tersebut atau tidak.
“Semua itu, pegangannya aturan, kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya tidak boleh ya tidak. Jangan misalnya di bilang presiden tidak boleh (memihak) boleh, berkampanye itu boleh. Memihak juga boleh, dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” tegasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan hafiz mengatakan pro dan kontra pernyataan Presiden Jokowi tersebut muncul karena adanya persoalan dalam kerangka hukum, terutama Undang-Undang (UU) Pemilu.
Menurutnya memang ada beberapa ketentuan yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang dalam hal ini tentu saja memberikan kesempatan kepada presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral.
“Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan,” jelasnya.
Hal ini, katanya, tercermin dalam pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan pasal 283 yang melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Kahfi mengatakan bahwa ayat (2) UU Pemilu menjelaskan larangan-larangan yang dimaksud, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan masyarakat.









