KEDIRI (DN) – Polres Kediri melaksanakan pengamanan penertiban alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye di masa tenang menjelang Pemilu Tahun 2024.
Penertiban tersebut dilakukan oleh, KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri dan Satpol PP Kabupaten Kediri Kodim 0809 Kediri di seluruh wilayah hukum Polres Kediri, Minggu (11/2/2024) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di kantor KPU Kabupaten Kediri, yang dipimpin oleh Ketua Komisioner KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi.
Dirinya menjelaskan bahwa penertiban APK berhubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024. Dimana dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.








