Dalam masa kepemimpinannya, pemisahannantara TNI dan Polri dikukuhkan secara konstitusional melalui TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dan Polri, dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
KH. Abdurrahman Wahid dikenang sebagai “Bapak Pluralisme” karena gigih dalam memperjuangkan pluralisme dan toleransi antar-etnis di Indonesia. [Yud]








