Tokoh pemuda setempat menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi desa yang jauh dari pusat kota. “Kami percaya pemerintah punya hati untuk melihat penderitaan masyarakat kecil,” ujarnya.
Secara hukum, hak atas infrastruktur dasar seperti jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa.
Lebih lanjut, Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 menetapkan standar teknis jalan, termasuk lebar dan kualitas badan jalan, yang harus disesuaikan dengan fungsi dan kapasitas lalu lintas. Ketika akses jalan tidak memenuhi standar tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan rehabilitasi demi keselamatan dan kelancaran aktivitas warga.
Kondisi jalan poros Panaikang yang rusak parah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga atas akses transportasi yang aman dan layak. Pemerintah Kabupaten Takalar melalui dinas terkait diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan dan menyusun rencana perbaikan, baik melalui anggaran daerah maupun program padat karya.








