Keberadaan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, ujarnya, akan berperan bukan saja sebagai pembina fungsi dan penyidik khusus yang menangani perkara pidana kekerasan berbasis gender.
“Direktorat PPA dan PPO sekaligus menjadi liding sektor pembinaan bagi seluruh penyidik di lingkungan Polri yang menemukan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok termarjinalkan yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dibeberkan Itwasum, Sudah Banyak kasus berbasis gender dalam waktu kurang lebih 1,5 tahun ditangani Polri. Tindak pidana yang mendominasi sendiri adalah kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang.








