Dalam arahannya Danyonzeni 2 Mar menekankan bagi seluruh prajuritnya untuk selalu menjaga netralitas, diantaranya agar setiap prajurit tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung. Tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Serta tidak memberikan fasilitas tempat, sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon atau partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.







