Indonesia Pulangkan Lima Napi Narkoba “Bali Nine” ke Australia

  • Whatsapp
Warga Australia Matthew Norman, kiri, anggota kelompok "Bali Nine", berbicara dengan pejabat Indonesia di penjara Kerobokan di Bali, 6 Desember 2024.

Dokumen Pemindahan Napi

Pembicaraan tentang pemindahan lima narapidana narkoba ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana – yang berisi beberapa point persyaratan yang diajukan pemerintah Indoensia – kepada Burke di Jakarta awal Desember lalu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Di antara point-point itu adalah pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia; dan bahwa Indonesia akan memindahkan narapidana dalam status sebagai terpidana, tetapi jika kelak setelah dipindahkan pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti atau remisi maka Indonesia akan menghormatinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *