Dokumen Pemindahan Napi
Pembicaraan tentang pemindahan lima narapidana narkoba ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana – yang berisi beberapa point persyaratan yang diajukan pemerintah Indoensia – kepada Burke di Jakarta awal Desember lalu.
Di antara point-point itu adalah pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia; dan bahwa Indonesia akan memindahkan narapidana dalam status sebagai terpidana, tetapi jika kelak setelah dipindahkan pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti atau remisi maka Indonesia akan menghormatinya.








