Usai proses administrasi dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum langsung menahan HS. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Kasintel Kejari Bojonegoro menjelaskan bahwa HS dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 UU Tipikor. “Setelah proses administrasi, tersangka mulai kami tahan hingga 16 Desember 2025,” ujarnya.







