Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar Hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025) bulan lalu. [Red/Yud]








