Harkamtibmas, Personel Gabungan Polresta Banyuwangi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

  • Whatsapp

Sasaran razia kali ini mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.

Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi , aparat gabungan menemukan 62 botol minuman gol B dan C di Tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dengan Siup MB SKPL B dan SKPL C.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *