Hadapi Intimidasi Pinjol dengan Tenang: PT SNR Kawal Debitur Hingga Rp1 Miliar Tunggakan

  • Whatsapp

Ali Mahfud, S.H., salah satu lawyer PT SNR, menuturkan bahwa aduan masyarakat terus meningkat setiap bulan. “Hampir 100 klien datang kepada kami. Mayoritas adalah korban pinjol yang sudah mengganggu kehidupan pribadi mereka,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).

Pendampingan yang diberikan PT SNR tidak sebatas nasihat hukum. Perusahaan ini juga aktif mengawal debitur yang sudah masuk fase gagal bayar. Fokus layanan meliputi:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Negosiasi & Mediasi: Menjadi penghubung antara debitur dan kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih manusiawi.
  • Perlindungan Privasi: Mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi oleh oknum penagih.
  • Stop Intimidasi: Memberikan perlindungan hukum agar klien terhindar dari ancaman verbal maupun fisik.

Ali mengungkapkan, nilai tunggakan yang ditangani PT SNR sangat bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai Rp1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa jeratan pinjol bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang status ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *