Goes to School ,Polres Bondowoso Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik

  • Whatsapp

Kasatlantas Polres Bondowoso menjelaskan, Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

“Sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” tambah AKP Achmad Rochan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso ini, masih banyak warga tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Dijelaskan oleh AKP Achmad Rochan, peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,”jelas AKP Achmad Rochan.

Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” pungkas AKP Achmad Rochan.

Sementara itu Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bondowoso Aipda Eko Setyo Budi Cahyono,Briptu Samsul Ma’arifb dan Safari yang akrab disapa Cak Ri memberi sosialiasi keamanan dan keselamatan berkendara dan tata tertib berlalu lintas yang benar kepada ratusan pelajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *