Guna menguatkan bukti pembunuhan, pihak kepolisian membongkar makam bayi di belakang rumah AMH untuk otopsi di RSUD dr Soeroto Ngawi. Hasilnya, bayi lahir dalam kondisi hidup dan meninggal dunia akibat jalur pernafasan yang tersumbat.
Kapolres Ngawi mengatakan motif keduanya tega membunuh darah dagingnya itu masih didalami. Namun diduga kuat karena malu, akibat hamil di luar nikah. Apalagi sang ibu saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu Akper di Ngawi.
“Motifnya masih kami dalami,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut, dan disangkakan pada kesatu pasal 340 atau 338 atau 341 KUHP atau 342 atau 80 ayat (4) jo 76 C UUPA dan Kedua 181 KUHP (hmsresngw-d*)