Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan DN_1Januari 10, 2024Januari 10, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,548 Pos terkaitArus Kepulangan PSHT Membludak, Polres Ngawi Pastikan Keamanan Wilayah Aman TerkendaliMojokerto Bergejolak! 12 Daerah Adu Cepat di Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026Sidak Bupati Subandi di SDN Sidokepung: Dari Ruang Lapuk Menuju Sekolah Masa DepanSpekta Bumi Fun Run 2026: Bojonegoro Berlari Menyatukan Alam dan Gotong RoyongPolres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan TersangkaSituasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota