AKBP Bimo mengungkapkan otak yang merencanakan perampokan ini adalah Wildan. Wildan bersama temannya itu memakai kendaraan mobil panther. Dalam perencanaan, mereka membeli pistol mainan dari Shopee dan merencanakan perampokan minimarket yang sedang tutup.
“Wildan ini yang menginisiasi atau otak dari perampokan. Dia merencanakan dan melaksanakan aksinya,” ungkap AKBP Bimo.
AKBP Bimo juga mengungkapkan setelah perampokan ini, mereka berencana merampok mesin ATM di Kecamatan Ngasem.
Wildan sendiri tercatat sebagai residivis, dengan catatan pidana tahun 2019 terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman 5 bulan.
“Wildan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya. [Yud]








