Dalam konteks regulasi, ketahanan energi nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan distribusi energi secara berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang Cadangan Energi Nasional mengamanatkan pembentukan cadangan strategis untuk menghadapi situasi darurat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Langkah-langkah antisipatif akan terus diambil untuk memastikan pasokan tetap stabil dan harga terkendali. [NH]







