Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski tidak terdapat sanksi hukum khusus terkait gerakan penanaman pekarangan ini, keberhasilan program sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya ketahanan pangan yang berkelanjutan dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Lamongan. [J2]







