Budiono juga mengapresiasi lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang memungkinkan Kepala Desa untuk lebih dalam menggali potensi sumber daya manusia di desa. “Dengan adanya undang-undang ini, Kepala Desa bisa lebih fokus dalam menggali potensi yang ada di desa,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan seluruh kepala dinas se-Kabupaten Sidoarjo. Setelah pemberian santunan, acara dilanjutkan dengan doa bersama dan tausiyah yang disampaikan oleh Gus Miftah, seorang ulama kharismatik yang dikenal dengan ceramahnya yang lugas dan menginspirasi12.








