Evaluasi Ketat Kasus Blawi, Bulog Tegaskan Pemotongan Bantuan Pangan di Lamongan Tak Bisa Ditoleransi

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN — Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) untuk periode Juli–September 2026 di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, sempat diwarnai praktik pemotongan sepihak oleh oknum aparat desa. Menyikapi hal tersebut, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bergerak cepat memastikan hak masyarakat dikembalikan secara penuh.

Langkah korektif ini dieksekusi usai Bulog bersama Satgas gabungan yang dikawal oleh jajaran Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan menggelar monitoring dan evaluasi (monev) mendadak di lokasi, Rabu (30/9/2026). Hasilnya, hak 30 kilogram beras per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan diterima secara utuh tanpa ada pemotongan susulan pada Kamis (1/10/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan lembaganya bersikap tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang mencederai hak warga penerima bantuan. Pihaknya menyatakan bahwa Bulog tidak memiliki kewenangan mengubah data, namun tidak akan tinggal diam jika mendapati penyelewengan di tingkat bawah.

“Posisi Bulog jelas. Kami menerima data dan penugasan dari pemerintah, lalu melaksanakannya. Kami tidak mengubah data. Tapi, kalau menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan di lapangan seperti ini, kami tidak akan diam! Kami kawal dan tindak lewat mekanisme yang tepat,” ujar Umar Said.

Sementara itu, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, secara terbuka mengakui adanya pemotongan alokasi bantuan yang dilakukan atas inisiatif aparat desa setempat. Pihaknya lantas menggelar pembagian ulang untuk melunasi kekurangan jatah beras yang sempat ditahan.

“Hari ini kita laksanakan lagi pembagian sehingga satu PBP menerima haknya penuh sesuai aturan, yaitu 30 kg. Kami memohon maaf atas inisiatif aparat desa yang membagi sebagian alokasi kemarin. Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi semua kekurangan hari ini,” ungkap Choirul Huda saat dikonfirmasi di lokasi penyaluran beras susulan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa dan mencegah manipulasi data oleh oknum tingkat desa, Bulog mengingatkan kembali dua mekanisme resmi penanganan persoalan data bansos. Pertama, penggantian PBP langsung saat penyaluran berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349/2026 apabila penerima meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, berstatus ASN/TNI/Polri/perangkat desa, masih di bawah umur, atau menolak bantuan.

Kedua, pemutakhiran data secara permanen lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) melalui usulan pemerintah desa atau kelurahan yang kemudian diverifikasi secara berjenjang melalui aplikasi SIKS-NG sesuai Permensos Nomor 3/2025. Bulog menegaskan bahwa pengalihan jatah secara bebas oleh perangkat desa di luar mekanisme tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.

“Tujuan kami sederhana, bantuan harus sampai ke tangan yang berhak dengan jumlah yang sesuai. Kami tidak berwenang mengubah data, tetapi kami pastikan tiap ketidaksesuaian dan kecurangan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Umar. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *