Permasalahan enceng gondok tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan regulasi lingkungan hidup.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah wajib mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan, termasuk akibat tumbuhan invasif seperti enceng gondok.
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mengatur standar kualitas air sungai yang harus dijaga agar tetap layak untuk perikanan dan pertanian.
- Jika pencemaran dibiarkan, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin pengelolaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Lingkungan Hidup.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan agar kualitas air Bengawan Jeroh kembali normal. “Kami hanya ingin bisa bekerja tanpa hambatan. Kalau enceng gondok tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga kesehatan lingkungan,” tambah Heri.
Upaya pembersihan yang sedang dilakukan diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dan memberikan solusi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar Bengawan Jeroh. [NH]







