Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, PJI Resmi Ambil Langkah Hukum terhadap Hotman Paris

  • Whatsapp

JAKARTA, MDN – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan verbal serta manuver komunikasi abuse of influence yang dilakukan oleh advokat Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 lalu.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai ucapan bernada bentakan “Lu punya otak nggak sih?!” yang dilontarkan Hotman kepada jurnalis saat bertugas bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi, melainkan bentuk verbal assault (serangan verbal) yang nyata-nyata merendahkan martabat dan marwah profesi insan pers di ruang publik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Aktivitas konfirmasi dan tanya-jawab adalah instrumen sah dalam tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas pers dengan caci maki maupun intimidasi,” tegas Hartanto dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain dugaan pelecehan profesi, PJI menyoroti manuver Hotman Paris yang dinilai manipulatif dengan membawa-bawa nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus. Menurut Hartanto, aksi power-flexing tersebut berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan.

“Presiden, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” ujarnya menambahkan.

Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya, Hartanto menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.

Sebagai langkah konkret, DPP PJI telah menerbitkan Surat Penugasan resmi kepada Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk membuat laporan polisi terkait pasal-pasal yang relevan, baik dugaan penghinaan terhadap jurnalis maupun penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence).

PJI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya. Hartanto menginstruksikan seluruh jajaran anggota PJI di Indonesia untuk menjaga soliditas dan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *