Sebelumnya, rencana pengoperasian layanan transportasi umum di jalur perintis rute Lamongan – Mojokerto tengah dikaji oleh pihak BPTD Wilayah XI Jawa Timur. Pengoperasian ini merupakan tindak lanjut dari usulan tiga kepala daerah, Bupati Lamongan, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Mojokerto.
Menanggapi surat usulan tersebut, Kementerian Perhubungan memerintahkan BPTD Wilayah XI Jawa Timur untuk melakukan survei di jalur itu. Survei gabungan dilakukan oleh BPTD, Dishub Provinsi Jatim, Dishub Kabupaten Lamongan, Dishub Kabupaten Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto, UPT P3 LLAJ Lamongan, dan UPT P3 LLAJ Mojokerto pada Kamis (13/6) bulan lalu. [J2]







