DPP Gempar NKRI Demo di Mabes Polri: Tuntut Tuntaskan Kasus Korupsi Lampu Jalan Maros

  • Whatsapp

Kasus ini melibatkan sejumlah nama penting, termasuk mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Maros, Rahmat Bustar, yang telah berstatus tersangka. Surat penetapan tersangka terhadap mereka yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri pada 23 Juni 2015 bahkan sempat bocor ke publik. Penyidik Bareskrim telah beberapa kali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus ini.

Proyek lampu jalan tersebut menggunakan dana APBD Maros tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar. Pencairan anggaran diduga dilakukan dengan menyalahi prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 atau Pasal 6 UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *