“Dinas sebagai pengawas dan pembina jika mengetahui dengan kejadian tersebut, maka Dinas harus segera melakukan inspeksi dilapangan”, kata Suhendar.
Suhendar menambahkan, bahwa peristiwa kecelakaan maut itu bisa dapat menggunakan sejumlah Undang-undang (UU), diantaranya UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang jalan.
“Keduanya diatur mengenai aspek dampak apa yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Karena ini adalah dijalan, maka yang lebih tepat menggunakan pendekatannya kedua undang-undang itu.” Jelas Suhendar yang merupakan pengacara senior kepada media. [Rast]